top menu

Kamis, 05 Maret 2015

DAERAH: Sekdes Desa Matangaji Tidak Transparan, Dan Kangkangi Undang Undang KIP



KUNINGAN- Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat atau tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal.

PRONA dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Berdasarkan keputusan tersebut, penyelenggara PRONA bertugas memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan.

PRONA merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Biaya pengelolaan penyelenggaraan PRONA, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak atau alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab Peserta PRONA.

Pantauan MMN.com, masyarakat Desa Matangaji yang mendapatkan program Prona masih tidak paham bahwa program tersebut gratis.

“Ketika pihak BPN Kabupaten Kuningan sosialisasi program prona memang gratis, tapi dilain waktu kami ada rapat di Desa berbicara mengenai program prona ternyata ada pungutan sebesar 1 Juta”, ungkap salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Menanggapi hal itu Rusnandi selaku Kaur Ekbang Desa Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, menuturkan bahwa mengenai program Prona yang sekarang saya tidak tahu menahu karena saya tidak di libatkan dalam kegiatan juga pelaksanaannya.

Dikatakan Rusnandi bahwa, “sepengetahuan saya masyarakat Desa Matangaji yang mendapatkan program prona tersebut bagi yang belum memiliki akta di pungut 1 juta, karena memang benar salah satu syarat untuk menjadi sertipikat harus ada akta dulu, pihak instansi manapun akan menolak kalau pembuatan sertipikat tanpa ada akta dulu”, ujarnya.

“Silahkan konfirmasi sajah ke Jono selaku Ketua pelaksana program prona, dia juga menjabat Sekdes di Desa Matangaji”, katanya.

Menanggapi hal ini Jono selaku Ketua pelaksana program Prona dan juga Sekdes Desa matangaji menjelaskan, bahwa adanya program prona di Desa Matangaji belum kami sosialisasikan lebih jauh ke masyarakat.

“Belum pasti berapa yang akan di pungut, karena di sini kita tidak bikin akta walaupun pemohon masih leter C, tapi langsung ke seripikat”, ungkapnya.

Ketika disinggung berapa masyarakat yang dapat program Prona di Desanya, dan siapa-siapa warga yang mendapat program Prona, Jono bungkam enggan mengatakannya.(Fajar)

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com